JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. DH selaku Direktur Utama PT. Arkha Forging Indonesia yang merupakan debitur LPEI, diperiksa terkait sebagai debitur yang menerima pembiayaan dari LPEI;

2. JS selaku Analyst pada Divisi Analisa Resiko Bisnis Tahun 2014, diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT. Gunung Gilead Tahun 2014, PT. Kertas Basuki Rachmad (Sindikasi) Tahun 2014;

3. MDSM selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis II Tahun 2013, diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT. Gunung Gilead Tahun 2014, PT. Mount Dream Indonesia (Bilateral & Club Deal) Tahun 2013, PT. Kertas Basuki Rachmad (Sindikasi) Tahun 2014;

4. YT selaku Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis II Tahun 2013, diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT. Gunung Gilead Tahun 2014, PT. Mount Dream Indonesia (Bilateral & Club Deal) Tahun 2013, PT. Kertas Basuki Rachmad (Sindikasi) Tahun 2014;

5. YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, diperiksa terkait penanganan debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI;

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis (26/8/2021) untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

#bigfish #kejati #kejari #kejaksaan #reposted




 
Top