PALEMBANG – Kuasa Hukum tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH, MH, membenarkan kliennya pernah mengalami lupa ingatan pada 2019 lalu, usai operasi penyakit Hidrosefalus dan Aneurisma.

“Jadi dulu sekitar tahun 2019, klien kami ini pernah menjalani operasi besar. Pasca operasi itu, dirinya sempat lupa ingatan, selama 2-3 bulan lamanya,” ungkap Redho, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/8/2021).

Redho menjelaskan hilang ingatan tersebut terjadi sementara, pasca operasi penyakit Hidrosefalus dan Aneurisma yang dialami oleh tersangka Ahmad Nasuhi.

Redho juga mengatakan, operasi besar yang dijalani oleh tersangka Ahmad Nasuhi yakni, operasi penyedotan cairan di kepala, serta dilakukannya pengikatan pada sel pembulu darah di otak, agar tidak terjadi pecahnya pembuluh darah si pasien.

“Jadi kami tegaskan di sini, penyakit yang diderita oleh klien kami Ahmad Nasuhi ini, perlu pengecekan dan perawatan secara berkala. Maka dari itu, kami ajukan permohonan untuk melakukan medical cek up pada Kejati Sumsel, untuk bapak Ahmad Nasuhi.

Semata-mata permohonan itu kami ajukan agar klien kami kondisi kesehatannya tetap baik. Dan dapat terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Bukan untuk menghindari proses persidangan,” tegas Redho.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya memiliki bukti surat yang menyatakan jika tersangka Ahmad Nasuhi memang benar pernah menjalani operasi di Singapura, terkait dua penyakit yang dideritanya, yakni Hidrosefalus dan Aneurisma.

Selain itu, dirinya mengatakan pihaknya telah mendapat surat balasan dari Kejati Sumsel, terkait permohonan agar tersangka Ahmad Nasuhi dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dengan fasilitas yang memadai (Rumah sakit swasta di Kota Palembang).

“Yang mana pada intinya, Kejati menyampaikan jika pihaknya harus melampirkan copy medical chek up dari klien kami (tersangka Ahmad Nasuhi), sebagai bahan pertimbangan untuk rujukan dokter klinik dalam Rutan Pakjo. Untuk hal lampiran copy medical chekup itu kita sudah siap, soalnya memang benar klien kami sakit,” ujar Redho

Divkesempatan yang sama, Redho juga mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Rutan Pakjo tempat tersangka Ahmad Nasuhi ditahan, untuk mengatur waktu kapan bisa membawa tersangka Ahmad Nasuhi melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Diberitahukan, tersangka Ahmad Nasuhi terseret kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang menghabiskan dana sebesar Rp130 miliar rupiah.

Dana sebesar Rp130 miliar rupiah, merupakan nilai yang fantastis untuk membangun sebuah masjid, yang digadang akan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara. 

#sumselupdate





 
Top