JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero). Penyidik hari ini memeriksa penjabat sementara (Pjs) Penata Saham ASABRI berinisial IS.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Leonard mengatakan IS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASABRI Betty Halim. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi ASABRI.

"Saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Pjs. Penata Saham PT. ASABRI (Persero) diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 untuk Tersangka B," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Ortos Holding, Ltd Edward Soeryadjaya, eks PT Milenium Danatama Sekuritas Betty Halim, dan eks Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.

Selain itu Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetra juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Tersangka Betty Halim (B)

Awalnya PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana pada akhir 2009.

Bahwa Grup Millennium (PT Bumi Citra Investindo, reksa dana Millennium Berkembang, reksa dana Millennium Equity, Millennium Equity Growth Fund, PT Millennium Danatama Indonesia dan reksa dana Millennium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61%, dan Komisaris Utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari Betty Halim sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.

Betty selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT ASABRI (Persero) melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan Betty bahwa PT ASABRI akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga, maka Betty harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.

Selanjutnya, pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada 2014 dan berlanjut sampai 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisis atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT ASABRI (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.

Bahwa pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT ASABRI (Persero) maupun dibeli langsung oleh reksa dana-reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi PT ASABRI (persero) atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE LTD) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi PT ASABRI (persero).

Pada 2017, ketika saham BCIP mengalami penurunan harga, kemudian PT ASABRI (persero) memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT ASABRI menjadi underlying reksa dana Millennium Balanced Fund dan reksa dana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#dtc/bin




 
Top