JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kejagung hari ini memeriksa 2 saksi terkait kasus tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Saksi yang diperiksa antara lain inisial D selaku Direktur PT. Keuangan PT. Prioritas Raditya Multifinance, dan saksi D selaku Direktur PT. Sekar Wijaya sekaligus Komisaris Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance, dan Direktur PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kejagung pun telah memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 berinisial RS.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi.

"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Leonard menjabarkan kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017 silam, di mana PT Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

"Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," kata Leonard.

Ia menyebut dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan, kata Leonard, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM. Hal itu kemudian menyebabkan gagal bayar.

"Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," tuturnya.

#dtc/bin





 
Top