PARIAMAN, SUMBAR -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pariaman menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, Sumatera Barat.

Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP M Arfi kepada awak media setempat menuturkan bahwa pada Selasa (15/2/2022), perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bangsal RSUD Pariaman tahun anggaran 2016 di Polres Pariaman telah masuk pada tahap penetapan tersangka. Pada tahap awal ini ditetapkan dua tersangka. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya. 

"Adapun tersangkanya yaitu pihak dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Berkas perkara telah kita kirimkan ke pihak kejaksaan untuk diproses penuntutannya," ungkap Arfi.

Lanjutnya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) inisial "B" dan yang baru saja ditetapkan adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai kontraktor "Z" dengan nama perusahaan PT. Multisindo International dengan pagu anggaran Rp 7,4 miliar.

Kasatreskrim Polres Pariaman mengungkapkan, berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp900 juta.

"Untuk sementara kedua orang ini tidak dilakukan penahanan, karena kita masih menunggu balasan dari kejaksaan. Apakah berkas perkaranya sudah lengkap atau ada yang perlu ditambahkan," ulas Arfi.

Setelah lengkap, lanjutnya, barulah para tersangka berikut BB (barang bukti) diserahkan pada pihak kejaksaan. Diungkapkan juga bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Karena masih ada pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas gagalnya pembangunan proyek bangsal RSUD Pariaman ini," tutupnya.

#tim




 
Top