BANDAACEH -- Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, divonis 23 kali cambukan. Sanusi terbukti bermain judi bersama tujuh terdakwa lainnya.

Sidang pembacaan putusan terhadap Sanusi digelar di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022). Ada delapan terdakwa dalam kasus itu, yakni Sanusi, Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi.

Mereka dinyatakan bersalah sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk terhadap tujuh terdakwa. Sementara Sanusi dihukum lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi'ie dengan u'qubat ta'zir cambuk sebanyak 23 kali," kata hakim seperti dikutip dari situs MS Blangpidie.

Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai Rp 7,3 juta diserahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan terhadap kedelapan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap setelah polisi menggerebek lokasi perjudian di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis (9/9/2021). Para terdakwa disebut bermain judi kartu joker dengan taruhan uang.

#msb/fas




 
Top