JAKARTA -- Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang menyebut ada praktik jual-beli kamar tahanan. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menelusuri kabar tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Ditjenpas sudah meminta penjelasan kepada Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan.

"Sudah dikonfirmasi juga ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Ia mengatakan Ditjenpas akan menindak dan memberi sanksi pihak yang melakukan pelanggaran. Komitmen tersebut sudah diketahui semua jajaran pemasyarakatan.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenai sanksi tegas," katanya.

Rika mengatakan pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan, termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Cerita Napi

Sebelumnya, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Cipinang berinisial WC bercerita terkait praktik jual-beli kamar tahanan. Ia bercerita harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kamar.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar besar narkoba," kata WC dilansir dari Antara, Jumat (4/2/2022).

WC mengklaim para tahanan harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang sudah full oleh napi. Posisi tempat tidur mempengaruhi harga yang harus dibayar.

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30 ribu per satu minggu. Istilahnya beli tempat," ujar WC.

Ia menyebut praktik jual-beli kamar tidur tahanan ini sudah lama terjadi. Para tahanan tidak melaporkan praktik ini karena khawatir akan dijebloskan ke sel isolasi.

Dibantah Kalapas

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan angkat bicara terkait tuduhan ini. Tony membantah adanya praktik jual-beli kamar tahanan. Ia menegaskan para tahanan tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat tidur selama menjalani masa tahanan.

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony Nainggolan.

Meski begitu, Tony mengakui Lapas Cipinang mengalami overkapasitas. "Hari ini isinya 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau benar ada praktik berbayar dilakukan pegawai atau narapidana, akan saya tindak tegas," ujar Tony.

Perlakuan Istimewa

Terkait perlakuan istimewa bagi napi tindak pidana tertentu di LP Cipinang, pada pertengahan tahun 2017 lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ruangan sel mewah yang ditempati terpidana atas nama Haryanto Chandra alias "Gombak". 

"Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang yang dihuni Gombak pada tanggal 31 Mei 2017," kata Kepala BNN kala itu, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).

Selain itu, menemukan beberapa barang sebagai berikut: satu unit "laptop" (komputer jinjing), satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dab satu unit token.

"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," ungkap Buwas.

Selain itu, pada penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel, ucapnya.

Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.

#dtc/jbr/tor




 
Top