BENGKULU -- Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu tersangka teroris yang merupakan dosen di Bengkulu berinisial RH. Ternyata RH merupakan seorang kader Partai Ummat.

"Kita prihatin dengan kondisi kader kita," ujar Sekretaris Umum DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu Noca Alamsyah menjawab konfirmasi awak media setempat, Minggu (13/2/2022).

Noca mengatakan Partai Ummat DPW Provinsi Bengkulu belum menonaktifkan RH sebagai kader. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dan kajian dari DPP Partai Ummat.

"Tapi kita tidak serta mereta menonaktifkan RH. Karena selain masih menunggu status hukumnya, dan masih menunggu kajian dari DPP partai," tuturnya.

Noca mengungkapkan Partai Ummat juga siap menyiapkan bantuan hukum terhadap RH. Ia turut menyampaikan sosok RH, di mana RH tidak pernah menunjukkan gelagat sebagai teroris, termasuk dalam ceramah-ceramahnya.

RH sendiri merupakan anggota Majelis Pertimbangan Partai di DPW Partai Ummat. Menurut Noca, semua hal yang dilakukan RH terlihat wajar dan biasa.

"RH merupakan Majelis Pertimbangan Partai. Intinya kami belum menentukan sikap, yang jelas karena RH adalah kader partai kami akan siap membantu RH," imbuh Noca.

Sebelumnya, salah satu tersangka teroris di Bengkulu berinisial RH, yang ditangkap Densus 88 Antiteror, adalah seorang dosen. Tetangga RH mengungkapkan sosok dosen tersangka teroris dimaksud.

"Saya kaget beliau dibawa Densus. Saya tidak tahu, namun sore pukul 17.00 WIB memang ada mobil barracuda parkir di dekat rumah WS," kata Taufik, Kamis (10/2/2022).

Tidak Ada Isi Ceramah Melenceng

Taufik mengatakan selama ini RH memang sering berceramah di masjid. Menurutnya, tidak ada isi ceramah R yang melenceng dan mengajak pada aksi terorisme.

"Dia ceramahnya normal saja, tidak keras, tidak pernah mengajak untuk aksi teror. Dia murah senyum," ucap Taufik.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Kedua pengurus itu adalah RH dan CA.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan CA sebelumnya menjabat Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra seperti dilansir Antara, Minggu (13/2/2022).

#dtc/bin




 
Top