f: ilustrasi mobil mewah
BANDAACEH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menyatakan sedang mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba di bisnis mobil bekas.

"Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba di bisnis jual beli mobil bekas," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu (20/2/2022). 

Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan TPPU tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Banyak masyarakat melaporkan ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas untuk dijual kembali.

"Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil bekas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dibeli. Mobil yang bertambah tersebut kategori kendaraan mewah pula," kata Mirwazi.

Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, itu mengatakan tidak menutup kemungkinan informasi masyarakat terkait dugaan TPPU dari hasil penjualan narkoba tersebut digunakan di bisnis jual beli mobil bekas.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggali informasi masyarakat tersebut. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.

"Tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini, peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu-sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak," kata Mirwazi.

Ia mengatakan penyelidikan dugaan TPPU tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai agar uang yang dihasilkan dari hasil penjualan narkoba tidak bisa digunakan ke usaha lain.

"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Hal ini untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama," kata Mirwazi.

#medcom/bin





 
Top