JAKARTA -- Banyak pegawai negeri sipil (PNS) ternyata enggan pindah ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Seiring dengan perpindahan ibu kota, PNS pun akan ikut serta berpindah.

PNS sendiri pada dasarnya harusnya bersedia ditempatkan di manapun. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan PNS pun harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru.

Menurutnya bila ada PNS yang menolak dan tidak bersedia bila mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru menurutnya lebih baik mundur.

"Pada prinsipnya ASN itu harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau nggak bersedia ditempatkan ya tentunya bisa mundur saja," ujar Alex menjawab konfirmasi awak media, Minggu (27/2/2022).

Alex mengatakan pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur. Menurutnya, tak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanya mengundurkan diri.

"Nggak ada hubungan dengan pensiun dini. Orang mengundurkan diri kok dikasih pensiun," tegas Alex.

PNS yang akan dipindah ke ibu kota baru sendiri akan diseleksi secara ketat, tidak semuanya akan diboyong ke ibu kota baru. Bagaimana prosesnya?

Diberitakan sebelumnya, menurut penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, bagi instansi yang diminta pindah ke IKN akan menentukan terlebih dahulu unit organisasi mana yang akan dipindahkan.

"Nanti akan ada staging dalam hal ini K/L akan lihat kembali, unit dan organisasi mana yang akan pindah terlebih dahulu? Nanti dipilih mana yang lebih sering attach dengan pimpinannya," ungkap Suharmen dalam webinar yang dilakukan oleh Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

Bila sudah ada pemilihan unit organisasinya, baru lah setiap instansi akan melakukan pemilihan PNS yang akan dipindah ke ibu kota baru. Instansi akan melihat data kompetensi dan kinerja PNS yang akan dipindahkan baru dicocokan dengan kebutuhan yang ada.

Tidak sampai di situ, Suharmen mengatakan akan ada seleksi juga untuk melihat kelayakan PNS yang mau dipindahkan ke ibu kota baru.

"Nanti ada penilaian sesaat yang dilakukan melalui uji kompetensi. Ini akan dilakukan ke ASN yang dipilih, kita sudah pegang data kompetensi dan kinerja, maka kita akan dapat talent pool yang baik," ungkap Suharmen.

Selain dari data kinerja dan kompetensi, PNS yang akan dipilih juga dilihat pendidikannya, untuk bisa pindah ke ibu kota baru minimal pendidikan yang dibutuhkan adalah Diploma III/D-III.

Kemudian, usia juga akan menjadi salah satu pertimbangan yang digunakan, ASN yang masih jauh dari Batas Usia Pensiun kemungkinan besar akan dipilih ke ibu kota baru.

#dtc/bin




 
Top