PADANG  — Keikutsertaan ujian naik kelas bagi siswa adalah hal penting dan wajib bagi siapa saja untuk mensupport-nya. Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, siswa ujian jangan direcoki oleh hal apapun, apalagi sampai ada sekolah larang siswanya ikut ujian.

“Ujian itu butuh konsentrasi jadi jangan direcoki oleh tetek-bengek yang tak berdasarkan hukum,” tegas Supardi sedikit emosi ketika mendapat laporan ada siswa dilarang ikut ujian.

Bahkan politisi Partai Gerindra ini meminta Gubernur Sumbar memecat kepala sekolah yang tidak memperbolehkan siswa/siswi mengikuti ujian hanya karena belum melunasi pembayaran iuran komite.

Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubung-hubungkan.

“Pak Gubernur, pecat saja itu kepala sekolah yang kaitkan uang komite dengan ujian. Jangan samakan dan jadi beban siswa ketidakmampuan orang tuanya, jangan siswa ditimpakan hukuman. Ingat tujuan pendidikan dalam konstitusi kita mencerdaskan anak bangsa,” kata Supardi kepada awak media di Padang, Sabtu (21/5/ 2022).

Dinas Pendidikan sebagai perpanjangan gubernur dalam memenuhi layanan dasar selayaknya mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite.

“Ekonomi negeri ini baru mau pulih setelah didera pandemi Covid-19, sebenarnya ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk. Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula. Jangan jadi syaeat lunas uang komite basi bisa ikut ujian,” ujar Supardi.

Iuran komite itu kata Supardi tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu, bahkan para guru terus mengingatkan.

“Jangan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian,” katanya.

Secara tidak langsung, kata Supardi, perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengatisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan,

“Saya minta gubernur atau walikota bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya. Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar,”ujarnya.

Suaprdi mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas, jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, program lain itu percuma.

“Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah. Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya,” katanya.

Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.

“Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Apa yang harus dipersiapan, percaya diri merekapu hilang,” katanya.

Permendikbud Melarang

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius saat dikomfirmasi mengatakan akan melakukan pendataan tentang hal ini.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya.

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.

“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,”ujar Barlius.

#uck/bin




 
Top