BENGKULU -- Vonis 1,8 tahun penjara jatuh kepada Iskandar Muda, mantan Kepala SMK Negeri 5 Kabupaten Bengkulu Selatan. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap Ahmad Syaifudi, bendahara semasa Iskandar Muda masih menjabat kepala sekolah (kepsek).

Keduanya terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor (BSM) di SMKN 5 Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.

"Keduanya divonis 1,8 tahun penjara denda Rp 80 juta susidair kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 428 juta untuk mantan kepala sekolah, Iskandar muda," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, Senin (23/5/2022).

Sedangkan Ahmad Syaifudin, penjara 1,8 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam 2 bulan, maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asido Putra Nainggolan mengaku pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Kita pikir-pikir dalam seminggu apakah menerima atau banding atas putusan majelis," kata Asido.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Sebelumnya, keduanya terlibat proyek pembangunan RPS dan BSM di SMKN 5 Bengkulu Selatan.

Adapun proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan membangun ruangan praktik, ruangan praktik siswa teknik audio video, dan bisnis sepeda motor.

Namun, dua orang terdakwa malah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 578 juta berdasarkan audit dari Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

#kpc/emc





 
Top