BATAM -- Dalam periode Januari-April 2022, ada 15 warga negara asing (WNA) yang ditolak kedatangannya masuk ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 15 WNA yang ditolak kedatangannya merupakan WNA Malaysia dan Singapura.

“Berdasarkan data Imigrasi Batam, ada 15 WNA yang ditolak yang merupakan WNA Malaysia dan Singapura,” kata Subki melalui telepon, Sabtu (28/5/2022).

Berkaitan dengan penolakan kedatangan WNA tersebut, Subki enggan memerinci secara detail apa alasannya.

Ia hanya mengatakan, rata-rata penyebab penolakan karena WNA tersebut masuk dalam daftar tangkap.

Tidak hanya itu, ada juga yang masa berlaku paspornya habis, memiliki penyakit menular, atau dalam kondisi tidak fit, dan berbagai macam alasan lainnya.

“Kurang lebih itulah penyebabnya kenapa 15 WNA tersebut ditolak masuk ke Batam,” jelas Subki.

Ia menambahkan, WNA yang terinfeksi Covid-19 juga dilarang masuk Indonesia melalui Batam pada periode tersebut.

“Seperti penderita penyakit menular, dimungkinkan terkonfirmasi Covid-19,” papar Subki.

Lebih jauh Subki mengakui bahwa penolakan tersebut dikoordinasikan dengan Imigrasi Malaysia dan Imigrasi Singapura.

"Bahkan, sebagian data juga kami dapatkan dari Imigrasi Malaysia dan Imigrasi Singapura. Jangan sampai WNA yang masuk ke Batam malah merugikan warga di sini," pungkasnya.

#kpc/jon




 
Top