YOGYAKARTA -- Sebanyak 17 pelajar di Bantul, DI Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi konvoi sambil membawa senjata tajam. Aksi itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

"Secara estafet sejak kemarin Jumat sore hingga siang hari ini sudah diamankan 17 remaja yang diduga ada dalam video tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha di Mapolres Bantul, Sabtu (21/5/2022).

Archye mengatakan dalam video yang beredar, salah satu pelajar tampak menyeretkan celurit ke aspal jalan raya. Kemudian ada siswa lain yang memutar-mutar sabuk yang dipasang dengan gir pada bagian ujungnya.

Menurutnya, peristiwa itu terekam pada Kamis (19/5/2022) di Jalan Samas, Bambanglipuro, Bantul.

Adapun 17 pelajar yang ditangkap polisi yaitu MC (14), YG (16), NR (16), BG (14), RF (19), CR (15), HR (19), IB (16), GL (16), FT (17), FS (16).

Kemudian YS (13), TY (17), FA (17), AD (18), IQ (16), dan AG (15). Terdapat pelajar SMP di dalam rombongan itu.

"Sebagian besar berstatus pelajar. Sekolahnya di salah satu sekolah menengah atas di (Kecamatan) Kretek," ujar Archye.

Archye mengungkapkan dua pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yaitu MC, pelajar kelas VII SMP yang merupakan pembawa celurit dalam video.

Kemudian YG, pelajar kelas X SMA yang memutar-mutar sabuk dengan gir.

Berdasarkan pendalaman polisi, motif konvoi itu sebagai aksi balas dendam. Mereka konvoi untuk mendatangi salah satu sekolah menengah atas di Bambanglipuro.

"Karena sekolah yang dari Kretek tidak terima saat (oknum pelajar) sekolah Bambanglipuro lewat (sekolah Kretek) dan mbleyer-mbleyer (memainkan gas motor). Dianggap menantang dan sekolah menengah di Kretek berinisiatif menyerang balik," katanya.

Archye mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini. Saat ini, polisi telah menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, delapan unit ponsel, satu gir modifikasi, dan beberapa potong pakaian.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun pidana penjara.

#kum/tsa/fra




 
Top