BANDUNG -- Buronan kasus korupsi di Aceh ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Mantan pejabat pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh ini ditangkap saat sembunyi di area perkebunan Ciamis.

Buronan bernama Ami Aristoni (44) tersebut ditangkap tim gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis. Dia ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya Ciamis Banjar, Warung Jeruk, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5/2022) pagi.

"Yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap.

Sutan menuturkan Ami Ristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (Sekdis BMCK) Kabupaten Bener Meriah. Ia terlibat kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 754 juta.

Pada tahun 2018, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terbit. Dalam putusannya, hakim MA menjatuhkan satu tahun dan denda Rp 50 juta.

"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 754.000.000," tutur Sutan.

Ia menuturkan sejak vonis itu terbit, terpidana tersebut tak terdeteksi batang hidungnya. Hingga akhirnya, tim jaksa mendapati informasi keberadaan terpidana tersebut di sebuah rumah kontrakan di Ciamis.

"Bahwa DPO tersebut setelah didatangi rumah kontrakannya dengan didampingi RW, DPO tidak berada di rumah. Hanya istrinya saja," kata Sutan.

Tim kemudian melakukan penelusuran. Dari penelusuran tersebut, ternyata buronan tersebut sembunyi di area kebun.

"Setelah dilakukan penelusuran DPO berhasil ditangkap di kebun garapannya masih diwilayah domisili tersebut," ujarnya

Terpidana tersebut langsung dibawa ke Kejari Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan awal. Usai dilakukan pemeriksaan, buronan itu dibawa ke Kejati Jabar untuk selanjutnya dibawa ke Kejagung.

Korupsi Dana Pembangunan 175 Mesjid di Bener Meriah Kadis BMCK Ditangkap Jaksa

Korupsi Dana Pembangunan 175 Mesjid di Bener Meriah Kadis BMCK Ditangkap Jaksa

Jauh sebelum DPO atas nama Ami Aristoni ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa (24/5/2022) pagi, tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah terlebih dahulu mengeksekusi Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya(Kadis BMCK) Kabupaten Bener Meriah, Ir. Azwiriansyah.

Kala itu, pada 21 Juli 2020, Jaksa juga mengeksekusi tiga rekannya yaitu Sulaiman MD selaku bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, Mursada, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terhadap terpidana Ami Aristoni, selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) BMCK Kabupaten Bener Meriah (dalam daftar pencarian orang/DPO).

Informasi dari Kejari Bener Meriah, eksekusi para tersangka tersebut dilakukan terkait kasus penyimpangan pada APBK tahun 2013 melalui DAU (Dana Alokasi Umum) pada tahun 2013 telah di alokasikan dana sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah untuk 175 mesjid dan madrasah di Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013.

#dtc/gia






 
Top