BUKITTINGGI, SUMBAR -- Keseriusan Polri dari Polres Bukittinggi Polda Sumbar dalam mengungkap kasus peredaran narkotika patut diacungi jempol. Terkini, kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti (BB) seberat 41,4 kilogram berhasil diungkap. 

Penyelidikan yang dilakukan Polres Bukittinggi selama sepekan yang lalu mulai dari tanggal 14 Mei 2022 berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, SIK, MH, kepada awak media di aula Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) kemarin, menyebutkan, berdasarkan data yang terhimpun pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini adalah yang terbesar.

"Dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan di Bantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi," ucap kapolda.

Selanjutnya, Kapolda Sumbar merinci,  dari 8 pelaku yang diamankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar. Mereka adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

Total barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram ini, lanjut kapolda, jika diekuivalen dengan harga mencapai Rp 62,1 miliar. "Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang," jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dari 8 pelaku yang diamankan, 2 dikategorikan dan diterapkan Pasal sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Sedangkan 6 lainnya kita kenakan pasal 114 ayat 2 dimana mereka berperan sebagai pengedar lebih dari 1 kilogram sabu dengan ancaman pidana mati," tegasnya.

Saat ini katanya, jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut. 

Menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021, tindak penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.

Kapolda Sumbar juga mengimbau, dengan melihat angka yang sangat tinggi ia harap agar timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat.

"Mari kita selamatkan generasi muda untuk menjadi SDM tanggguh, unggul dan mampu berkompetitif," pungkasnya. 

#rel/red





 
Top