BANDAACEH -- Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MH (24) seorang pemuda warga Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (12/5/2022).

Tersangka MH ditangkap setelah mengaku-ngaku sebagai seorang anggota Polisi dan parahnya lagi pelaku melakukan aksi kriminal, dimana tersangka merampas 5 handphone milik siswa yang akhirnya melaporkan kasus kejahatan itu ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis malam.

Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Banda Aceh, Nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh.

Tersangka MH (24) polisi gadungan warga Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang ditangkap karena melakukan perampasan lima Hp siswa, Kamis (12/5/2022) malam.

Lima Hp yang dirampas dari tangan siswa atas nama M Faris (15) warga Punge Blangcut, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh itu, merupakan milik Evi Oktiansyah (43) yang tak lain orang tua korban.

Hanya berbekal mengaku sebagai anggota Polisi, tersangka merampas Hp dari tangan siswa tersebut.

"Begitu mendapat laporan tersebut kita langsung menurunkan Tim Rimueng untuk mendalami kasus tersebut," kata Kompol Ryan, Jumat (13/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan perampasan 5 Hp dari tangan M Faris terjadi di Ulee Lheue Park, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Selasa (10/5/2022) malam.

"Mengaku sebagai anggota polisi tersangka mengancam korban kalau tidak diserahkan Hp tersebut maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini.

Kompol Ryan menjelaskan korban yang merasa takut oleh gertakan tersangka yang mengaku anggota polisi itu langsung memberikannya.

Tak hanya merampas Hp yang dititipkan oleh orang tuanya, tersangka MH juga mengambil uang dari dalam celana korban dan pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang menitipkan 5 Hp itu kepada anaknya tersebut.

"Korban mengaku 5 Hp yang dititipkan kepadanya dirampas oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polisi," ungkap Kasat Reskrim.

Orang tua korban yang curiga dengan tersangka MH yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan lantas merampas 5 Hp dari tangan anaknya yang tidak memiliki kesalahan apapun langsung melaporkan kasus itu ke Polresta.

"Alhamdulilah setelah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan korban pada Kamis (12/5/2022) saing, kami langsung menurunkan Tim Rimueng dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar," terang Kompol Ryan.

Penangkapan tersangka tidak berlangsung lama, hanya berselang beberapa jam setelah laporan itu masuk berkat informasi dari masyarakat serta ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.

Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlibat Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan mengatakan, pada saat tersangka MH ditangkap pada Kamis (12/5/2022) malam, petugas dua dua Hp milik korban dan sepeda motor Yamaha NMax BL 4053 AF milik tersangka yang digunakan sebagai alat bantu saat menjalankan aksi.

Dirincikan 5 handphone milik korban yang dirampas oleh pelaku itu masing-masing satu Hp merek OPPO A16, satu Hp merek VIVO Y12 S.

Tersangka MH (24) polisi gadungan warga Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang ditangkap karena melakukan perampasan lima Hp siswa, Kamis (12/5/2022) malam.

Lalu satu Hp merek Redmi 9C, dan satu Hp merek Redmi 8 A Pro serta satu Hp merek IPhone 7.

Ternyata lanjut Kompol Ryan, tersangka MH tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Tapi, pelaku dibantu oleh tersangka HM (27) warga Lam Bleut, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.

Polisi pun meminta tersangka HM segera menyerahkan diri, karena tiga Hp milik korban masih berada di tangan tersangka.

#src/gia





 
Top