JAKARTA -- Berkas perkara mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun telah diserahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Annas merupakan terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

"Hari ini, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, ujar Ali, kewenangan penahanan terhadap Annas Maamun telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Akan tetapi, katanya, untuk sementara waktu tempat penahanan mantan Gubri itu masih tetap dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.

Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019.

Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

#kpc/bin




 
Top