JAKARTA -- Transparency International Indonesia (TII) merespons ihwal kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dari kasus tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai problem korupsi dalam penyaluran bantuan sosial tidak akan berkurang selagi data penerima manfaat tidak valid.

Temuan TII di lapangan, katanya, masih ditemui penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

"Hal ini terjadi akibat verifikasi dan validasi yang belum dilakukan secara serius," kata Agus saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (19/3/2023).

Agus meminta Kemensos seharusnya berkontribusi dalam agenda pencegahan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial. Salah satunya, lanjut dia, dengan memastikan validasi data penerima bantuan sosial.

"Dengan data valid, maka perencanaan dalam pengadaan bantuan sosial akan sesuai dengan kebutuhan," ucap Agus.

Ia menilai komitmen pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpin Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma itu masih setengah hati. Jika serius, kata dia, Kementerian Sosial perlu menyusun agenda pencegahan korupsi dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil.

"Kemudian, mempublikasi rencana pengadaan dan memastikan kontrak pengadaan dapat dipublikasi," pungkas Agus.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang tersangka tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Pencegahan tersebut, kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Namun, upaya cegah dapat diperpanjang kembali apabila masih diperlukan oleh KPK.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tuturnya.

Salah satu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos kali ini adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.

Nama Kuncoro masuk ke dalam daftar orang-orang yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadap Kuncoro efektif sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023 mendatang.

Kuncoro diduga terlibat kala masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhand Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebelum dirinya dipercaya menjadi Dirut Transjakarta pada Januari 2023 lalu.

#trt/ptm/may



 
Top