SITUBONDO, JATIM – Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini dituntut untuk memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebab, jika pelaku usaha kedapatan tidak memiliki sertifikat tersebut, terancam disanksi membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Halal di Kementerian Agama (kemenag) Situbondo Rif’an Junaidi mengatakan, kebijakan tersebut sebetulnya sudah berlaku sejak lama. Hanya saja hingga kini masih ada UMKM yang tidak menghiraukannya. 

”Aturan sertifikat halal saat ini lebih ketat. Apabila pada tanggal 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum juga memiliki sertifikat tersebut, maka akan dikenai sanksi,” jelasnya.

Rif’an mengingatkan, jangan sampai UMKM yang ada di Situbondo nantinya terpaksa ditindak tegas. ”Ada tiga tahap sebetulnya dalam sanksi yang akan kami lakukan.  Yakni sanksi teguran, kemudian pemberian sanksi secara tertulis, dan membayar denda maksimal Rp 2 miliar, serta yang terakhir pencabutan izin usaha oleh instansi terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rif’an mengatakan, Kemenag tentu tidak akan bergerak sendiri dalam memberikan sanksi. Pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak, seperti pemberi izin usaha. ”Kami akan berkolaborasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Perdagangan dalam melakukan tindakan di lapangan. Sehingga, keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

Selain itu, Rif’an menyebutkan, pentingnya pelaku usaha memiliki sertifikat halal itu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. Kemudian, masyarakat Situbondo yang lebih dominan menganut Islam perlu menjaga kualitas makanan yang akan dikonsumsi agar terjamin halal.

”Sebagai penduduk yang didominasi oleh masyarakat muslim, maka makanan yang dikonsumsi harus jelas kehalalannya. Sehingga, konsumen tidak timbul khawatir terhadap produk yang dibeli,” ungkapnya.

Rif’an mengaku bahwa masih banyak UMKM di Situbondo yang belum memiliki sertifikat halal. ”Besok (hari ini) kami akan melakukan kampanye mandatory halal dan pemberian sertifikat halal kepada 300 lebih pelaku usaha. Namun, masih ada UMKM kita yang belum memiliki sertifikat halal lantaran belum melakukan pendafataran. Padahal, prosesnya mudah karena sudah via online,” ucapnya.

Rif’an berharap, dengan adanya kampanye tersebut, seluruh UMKM bisa segera mengurus pendaftarannya. Kemenag juga bersedia untuk membantu apabila masyarakat membutuhkan. ”Ini sudah menjadi aturan yang harus ditindaklanjuti. Mau tidak mau harus dilaksanakan oleh UMKM apabila tidak ingin diberi sanksi,” pungkasnya. 

#rbw/wan/pri/bin




 
Top