PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan dugaan korupsi pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Duri.

Setelah menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri berinisial END (56), terbaru, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau kembali menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

"Betul. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirim ke Kejati Riau," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).

Teguh mengatakan, dengan telah diterbitkan tiga Sprindik baru ini, maka kepolisian kemungkinan besar akan segera menetapkan tersangka baru. Pihaknya juga telah mengantongi barang bukti terkait kasus uang merugi negara Rp1,1 miliar itu.

Sebelumnya, Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan END sebagai tersangka atas dugaan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) Murabahah kepada sejumlah nasabah perorangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya saat menjabat sebagai pimpinan di bank tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, aksi tersebut dilakukannya pada periode Mei hingga Agustus 2013 lalu. Di mana akibat perbuatannya itu mengakibatkan kerugian bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Sunarto.

Pembiayaan itu, jelas Sunarto, berupa kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan. Di mana penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

"Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 1.103.660.905," ungkapnya.

Sunarto mengatakan, END ditangkap pada Kamis (19/1/2023) oleh Tim yang Dipimpin Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, dirumahnya yang berada di Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#hri/byd/zro




 
Top