JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan dua catatan penting untuk aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.

Pertama, Moeldoko meminta Aksi Stranas PK harus mudah dipahami dan jangan seremonial.

"Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko saat menyampaikan closing speech pada acara penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Gedung Juang KPK, Rabu (8/4/2023).

Catatan kedua, Moeldoko ingin aksi pencegahan korupsi harus terasa kebaruannya dan riil menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat

Ia mencontohkan persoalan pungutan liar di layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

"Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," katanya.

Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks. Seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.

"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," ungkapnya.

Lima Arahan Presiden Jokowi

Moeldoko kemudian memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah.

Yaitu dengan penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi khususnya RUU Perampasan Aset.

"Waktu kita sudah tidak banyak. Publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," tegasnya.

Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK berada di bawah koordinasi lima kementerian/lembaga. Yakni KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PANRB, Bappenas dan Kemendagri.

Sejak diterbitkan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur dan berdampak. Di antaranya perbaikan basis data DTKS padan NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara, yakni setara Rp 1,79 triliun.

Selain itu, Stranas PK juga mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis. Dampaknya, terjadi percepatan waktu standar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 per crane per jam.

"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di bea cukai dan karantina," pungkas Moeldoko.

#kpc/bin




 
Top