JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023) pekan ini. Johnny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

"Pada hari Rabu besok kita rencana memanggil saksi saudara JP (Johnny Plate). Kenapa beliau kita panggil? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kuntadi menyampaikan, pihaknya ini mengetahui sejauh apa pengawasan serta pertanggungjawaban Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Hal itu mengingat adanya dugaan permufakatan jahat dalam kasus dimaksud.

"Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," tutur Kuntadi.

Lewat Johnny, Kuntadi menerangkan pihaknya hendak mendalami soal perencanaan pembangunan BTS. Mengacu ke RPJMN, proyek itu rencananya dijalankan dalam periode lima tahun berturut-turut.

"Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini harus kita ketahui," ungkap Kuntadi.

Johnny diketahui sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18:00 WIB Plate baru diperkenankan keluar oleh Kejagung.

Kuntadi mengungkapkan ada sebanyak 51 pertanyaan yang dilayangkan pada Jhonny G Plate soal sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Tadi semuanya berjalan dengan lancar, ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” jelas Kuntadi saat jumpa pers di kantor Kejagung pada Selasa (14/2/2023) petang.

#bsc/bin





 
Top