SIGI, ACEH -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengkampanyekan wajibnya sertifikat halal atau mandatory halal pada produk makanan dan minuman.

Kampanye mandatory halal itu bertempat di halaman kantor Kemenag Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat mengatakan, manfaat dilaksanakannya kegiatan ini salah satunya untuk menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan," kata Sekkab Sigi, Nuim Hayat, Minggu (19/3/2023).

Kata Nuim, sasaran kampanye mandatory halal yaitu semua lapisan masyarakat, mulai pelaku Usaha Mikro, Kecil, Sedang hingga Besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

"Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban Mandatory Halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha," ujar Nuim Hayat.

Mantan Inspektur Sigi itu menjelaskan, Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya.

"Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler," tuturnya. 

#trb/slm





 
Top