PASBAR, SUMBAR -- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mega proyek Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat (RSUD Pasbar) terkesan lamban dan bertele-tele. Sudah lebih tiga bulan tersangka menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, namun hingga kini belum kunjung disidangkan. 

Penilaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka HW, Rahmi Jasim SH, MH kepada awak media di Pasbar, Senin (6/3/2023). 

“Klien kami sudah lebih tiga bulan menjalani proses tahanan, hingga saat ini masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat,” ujar 

Lebih lanjut, advokat muda pemimpim RJ Law Firm itu menyampaikan bahwa semenjak HW ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan resmi ditahan oleh penyidik dari tanggal 27 November 2022 lalu, hingga Senin (6/3/2023) belum juga menjalani persidangan dan masih ditahan oleh penyidik dari Kejari Pasbar. 

Menurut Rahmi, penanganan dan proses hukum para terdakwa kasus tipikor mega proyek RSUD Pasbar terkesan lamban dan bertele-tele. Untuk itu RJ Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa minta kejaksaan segera melimpahkan kasus terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah lebih dari tiga bulan klien kami menjalani proses tahanan, yang dititipkan di sel tahanan Polres Pasaman Barat, tapi  hingga hari ini kasusnya belum juga dilimpahkan ke JPU dan belum menjalani sidang,” ungkapnya.

Rahmi menyampaikan, pihaknya memang mengakui dan mengetahui, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 120 hari.

Namun, menurut wanita kelahiran 1993 tersebut, akan lebih baik kasus perkara terdakwa segera dilimpahkan oleh penyidik karena, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memiliki kepastian hukum dengan cepat.

Dikatakannya, hak tersebut sesuai dengan undang-undang pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Bukan kami tidak menghargai kejaksaan dan menghormati proses hukum para terdakwa, akan tetapi sebagai terdakwa, klien kami juga punya hak dalam kepastian hukum yang dihadapi, bagaimana  agar proses perkara bisa berjalan dengan cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Rahmi.

Menurutnya lagi, selama mendampingi kasus terdakwa, pihaknya juga telah berupaya dan berusaha agar kasus kliennya tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan, namun usulan tersebut belum juga dikabulkan oleh pihak Kejari Pasbar. Selain itu, kejanggalan lainnya yang ditemui pihaknya, para terdakwa dalam kasus ini juga menjalani sidang satu-persatu.

“Dari sekian banyak kasus yang saya dampingi, baru kali ini saya menemukan sidang terdakwa Tipikor yang disidang satu persatu,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Pasbar yang dikonfirmasi melalui kasi intel Indra menyampaikan, saat ini sudah ada tiga yang disidangkan dan ketiga berkas tersebut sudah sidang pemeriksaan saksi, sedangkan lainnya masih pemberkasan.

#spk/red






 
Top