DUMAI, RIAU - Agaknya gaji sebagai dokter dirasa kurang oleh seorang pria berinisial KD alias UC di Kota Dumai. Ia ditangkap personel Satreskrim Polresta Dumai di kediamannya, jalan Tanjung Sari.

Tidak hanya sebagai pengguna, tersangka KD juga diduga sebagai pengedar narkoba. Dugaan ini berdasarkan barang bukti sabu hampir 100 gram yang ditaksir bernilai ratusan juta.

Kapolresta Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, penangkapan KD berlangsung pada 9 Maret 2023.

"Ditangkap pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan," kata Hadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Dua Mardiwel, Jum'at (10/3/2023).

Mardiwel menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat sejak Februari 2023. Informasi menyebut pelaku menguasai, menjadi perantara dan menyimpan sabu.

Petugas kemudian menggerebek rumah tersangka. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket kecil sabu dan 1 paket sedang dengan total berat 97 gram.

"Turut disita alat hisap, gunting, telepon genggam dan kotak senter," ujar Mardiwel.

Tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolresta Dumai untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haramnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka ini bekerja di salah satu klinik swasta," kata Mardiwel.

#l6c/msy/wan




 
Top