PADANG -- Seorang pria asal Kepulauan Nias Sumatera Utara (Sumut) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap tim Cybercrime Polda Sumbar atas dugaan menyebarkan konten asusila disertai pemerasan dan ancaman terhadap pacarnya yang berstatus mahasiswi.  

Pria berinisial "A" alias "D" (28) diciduk di kediamannya, jalan Berok Lama, Kecamatan Nanggalo, Rabu (15/3/2023) lalu, sekira pukul 18.30 WIB. 

Penangkapan atas tersangka berawal dari adanya laporan korban berinisial SAZ, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Padang, ke Polda Sumbar.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Mei 2021 lalu, korban berkenalan dengan A melalui media sosial (medsos), yakni aplikasi "Tantan".

Perkenalan melalui aplikasi tersebut berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel antara korban dengan tersangka.  

Seiring berjalannya waktu, dua sejoli itu beranjak ke hubungan lebih serius. Mereka berpacaran.

Pada September 2021, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Gayung bersambut, ajakan itu disetujui korban. Alhasil, terjadilah persetubuhan di rumah korban. Pengakuan korban, ia rela melakukan hubungan layaknya suami istri setelah tersangka melontarkan kalimat rayuan, "kalau sayang pasti mau....". 

Semenjak itulah terjadi hubungan layaknya suami-istri antara dua sejoli yang belum terikat tali pernikahan tersebut. 

"Hubungan badan ini sudah terjadi tiga kali. Saat berhubungan, tanpa sepengetahuan korban, tersangka A mengambil video korban tanpa busana yang berdurasi 15 detik. Hal itu akhirnya diketahui korban, sehingga ketika A kembali meminta "jatah", korban menolak. Tindakan A yang diam-diam memvideokan hubungan badan mereka membuat SAZ "ogah" memberikan lagi "jatah" untuk pacarnya tersebut. Dari sanalah tersangka menjadi kesal lalu mengancam akan menyebarkan konten asusila tersebut ke media sosial (medsos)," papar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi PS Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reskrim Khusus, Kompol Purwanto, saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Pada Juni 2022 terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Merasa kesal lantaran korban selalu menolak memberikan "jatah" berhubungan badan, pelaku menjadi gelap mata sehingga ia pun menyebarkan konten tersebut ke medsos  facebook (FB) dan instagram (IG). 

Penyebaran konten tersebut berlanjut kepada teman-teman kampus dan dosen korban yang ada di Padang.

Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumbar. 

"Penangkapan tersangka ini menanggapi laporan dari korban dalam dugaan kasus penyebaran konten asusila yang disertai ancaman," terang Dwi.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu handphone merk Oppo. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4), UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Ancaman kurungan penjara paling lama nam tahun," tandas Dwi. 

#ede






 
Top