JAKARTA -- Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), hari ini, Rabu (15/3/2023), kembali menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Plate jadi saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020-2022.

Begitu sampai di lokasi sekitar pukul 08.50 WIB, Johnny yang memakai kemeja batik warna cokelat serta menenteng sebuah map, langsung masuk ke Gedung Bundar tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sebulan lalu, Selasa (14/2/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai NasDem itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di kantor Kejagung.

Terkait pemeriksaan Plate hari ini, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, ada sejumlah substansi yang perlu diklarifikasi kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Antara lain, terkait kebijakan Menkominfo dalam perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun, tapi ternyata dilakukan selama setahun.

Lalu, terkait indikasi manipulasi pertanggungjawaban realisasi proyek. Sehingga, pencairan seluruh anggaran bisa dilaksanakan lebih dulu.

“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek. Sehingga, seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Selanjutnya, Penyidik dari Kejagung juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Selain itu, pihak Kejaksaan perlu klarifikasi tentang Gregorius Alex Plate adik kandung Johnny Plate yang diduga menikmati fasilitas jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.

Sekadar informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

Dari total nilai kontrak proyek sebanyak Rp10 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Masing-masing, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

#dtc/bin




 
Top