JAKARTA -- Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyinggung soal kemungkinan tindak pidana korupsi serupa terjadi perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.

"Parah ini. Kemungkinan hal ini bisa juga terjadi di PTN lainnya. Karena faktor tidak adanya payung hukum dan transparansi SPI," kata Dede Yusuf kepada awak media di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut Dede, Komisi X DPR telah membuat Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi untuk masalah jalur mandiri rawan korupsi. Panja itu pun telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami telah membuat Panja Perguruan Tinggi Komisi X kemarin, dan sudah memberikan rekomendasi ke Kemendikbud terkait jalur mandiri ini yang harus diselesaikan segera," kata Dede Yusuf.

Dede Yusuf pun mengutipkan rekomendasi dari Panja Komisi X DPR kepada Kemendikbudristek. Dua hal yang menjadi rekomendasi adalah soal prosedur standar seleksi mandiri dan pendanaan perguruan tinggi negeri di luar uang kuliah tunggal (UKT).

"Mendesak Kemendikbudristek RI menyusun standard operating procedure (SOP) pada seleksi mandiri di tingkat nasional yang memuat transparansi, objektivitas, baik dari sisi penilaian maupun biaya, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN, dengan membentuk sebuah Lembaga Wali Akademik, yang bukan dikelola ataupun prioritas Rektor sendiri," kata Dede Yusuf.

"Perguruan tinggi juga didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan sumber-sumber penerimaan pembiayaan selain-UKT," ucapnya.

Menurut Dede Yusuf, SPI memiliki fungsi untuk subsidi silang biaya pendidikan. Namun, kerana tidak transparan, malah menjadi celah korupsi.

"Makanya harus ada payung hukum yang jelas, dan dijalankan secara transparan dan akuntabel secara terbuka.

"Jika tidak bisa, sebaiknya ditiadakan saja, diganti dengan proses tes biasa atau kemampuan prestasi saja," ucapnya.

Rektor Unud Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran Rektor Unud Bali Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Antara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo seperti dilansir Antara, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan perbuatan Antara diduga merugikan negara Rp 105,39 miliar. Dia juga menyebut Antara diduga menyebabkan merugikan perekonomian negara hingga Rp 334,57 miliar.

Eko menjelaskan jumlah kerugian itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. Dia mengatakan Antara dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.

"Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," ujarnya.

#dtc/bin






 
Top