JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi ASABRI, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), Bety Halim, dituntut pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa Bety Halim terbukti bersalah melakukan tindka pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2023).

Ketut mengatakan, terdakwa Betty Halim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Betty dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 431.371.716.924,93. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," katanya.

Adapun tuntutan itu telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya pada Selasa (28/3) kemarin. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi pada Selasa (4/4).

Dalam kasus ini ada 2 terdakwa lainnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Rennier Abdul Rahman Latief. Edward telah divonis 2 tahun 9 bulan penjara terkait kasus ASABRI. Sementara Rennier divonis 1 tahun penjara terkait kasus ASABRI.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka bersama dengan Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2023).

Edward Soeryadjaya dijerat selaku mantan Direktur Ortus Holding. Sedangkan Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas) dan Rennier Abdul Rahman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Peran Betty Halim (B)

Awalnya PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana pada akhir 2009.

Bahwa Grup Millennium (PT Bumi Citra Investindo, reksa dana Millennium Berkembang, reksa dana Millennium Equity, Millennium Equity Growth Fund, PT Millennium Danatama Indonesia dan reksa dana Millennium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61%, dan Komisaris Utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari Betty Halim sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.

PT ASABRI (Persero) melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan Betty bahwa PT ASABRI akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga, maka Betty harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.

Selanjutnya, pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada 2014 dan berlanjut sampai 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisis atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT ASABRI (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.

Bahwa pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT ASABRI (Persero) maupun dibeli langsung oleh reksa dana-reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi PT ASABRI (persero) atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE LTD) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi PT ASABRI (persero).

Pada 2017, ketika saham BCIP mengalami penurunan harga, kemudian PT ASABRI (persero) memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT ASABRI menjadi underlying reksa dana Millennium Balanced Fund dan reksa dana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.

#dtc/bin





 
Top