JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Selasa (14/3/2023). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur periode 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Saksi lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa yakni PNS, Safrudin; Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat; Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan Widiyanto; pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yulia Afifah Noerjanah; serta sekretaris DPRD Jakarta, Firmansyah.

Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemanggilan mereka. Hanya saja, keterangan mereka diperlukan demi mengusut tuntas kasus dimaksud.

Beberapa waktu lalu, M Taufik juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Ia mengaku dicecar soal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

"Proses penganggaran. Kita jelasin penganggaran itu kan usulan misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan BUMD kemudian masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah). Biasanya di Bappeda ada tim, nanti pengajuan ke kita DPRD," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Tidak hanya itu itu, Taufik mengungkapkan dirinya dicecar soal hubungannya dengan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dia menyampaikan bahwa hubungannya itu hanya sebatas persoalan pekerjaan saja.

"Saya ditanya kenal pak Yoory? Kenal. Kan pernah ketemu dalam pembahasan anggaran di DPRD, itu saja" tuturnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada rentang waktu 2018-2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.

#bsc/bin





 
Top