PADANG -- Dua mahasiswi kembar asal Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan "nyambi" endors salah satu situs judi online melalui akun Instagram (IG) mereka.

Dua kakak beradik tersebut, RSL (24) dan MSL (24), diciduk di rumah kost mereka di jalan By Pass  No. 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Senin (27/3/2023) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB. 

"Mereka kembar adik kakak," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, SIK, mengawali keterangan pers-nya di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Kabid Humas memaparkan bahwa kedua tersangka yang merupakan pemilik akun IG yang rutin menawarkan atau mempromosikan situs judi online bernama "Roboslot" di story medsos tersebut. Aktivitas tersebut dilakoni mereka sejak 3 bulan ke belakang. 

"Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot," ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu, lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Hasil profiling, diketahui pemilik akun berada di Bukittinggi. Setelah diciduk di rumah kost mereka, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan lalu digelandang ke Mapolda Sumbar di Padang.  

"Dari pengakuan para tersangka, mereka secara sengaja (sadar) mempromosikan situs judi online tersebut," pungkasnya. 

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

#ede




 
Top