GARUT, JABAR -- Jawara sohor asal Garut, Jawa Barat, Dadang Buaya (52) yang dikenal memiliki “kesabaran setipis tisu” kembali menjadi sorotan. Hanya berselang satu bulan setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi akibat aksi penganiayaan brutal terhadap tiga orang warga.

Insiden tersebut terjadi di kediaman tersangka yang berlokasi di Kampung Sukamanah, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Peristiwa bermula pada Kamis (26/3/2026), saat seorang wanita berinisial A mendatangi rumah Dadang untuk menagih utang. Namun, kunjungan tersebut justru memicu percekcokan hebat.

Dadang merasa telah melunasi utangnya tersebut, sehingga ia merasa tersinggung dan murka dengan cara korban menagih.

“Korban A menagih utang kepada D, namun tersangka tidak terima sehingga terjadilah pemukulan,” ungkap AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut, Minggu (29/3/2026).

Dalam kemarahannya, Dadang tidak hanya menggunakan tangan kosong untuk menghajar dua korbannya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, salah satu korban bahkan dihantam menggunakan alat pemanggang ikan. Akibat tindakan anarkis tersebut, ketiga korban mengalami luka-luka.

Sadar atas perbuatannya yang telah melukai orang lain, sang Jawara sohor asal Garut ini akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada polisi. Saat ini, Dadang Buaya tengah menjalani pemeriksaan intensif di unit Jatanras Polres Garut.

Aksi ngamuknya ini merupakan kali ketiga Dadang Buaya berurusan dengan hukum secara serius. Sebelumnya, nama Dadang Buaya sempat viral dan menggegerkan publik saat ia menyerang markas TNI dan kantor Polsek Pameungpeuk seorang diri, hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Tak berhenti di situ, ia juga pernah terlibat kasus pembacokan terhadap dua orang warga di Jalan Raya Cibalong. Kini, Dadang Buaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

#mdk/bin




 
Top