KOMPOL YUNITA STEVANI, SIK, MSi
Kepala Satlantas Polresta Barelang
f: dok.tribunbatam
 
BATAM -- Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Barelang memberikan sentuhan humanis bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), berupa dispensasi perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Kepala Satlantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, SIK., M.Si, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.

“Kami umumkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis semenjak tanggal 24 Maret 2020 s/d 29 Mei 2020 akan diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 dan SIM nya tersebut dinyatakan masih berlaku apabila diperiksa petugas Kepolisian di lapangan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K., M.Si, Rabu (3/6/2020).

Ia meyakinkan bahwa SIM yang mati di saat pandemi takkan ditilang, tidak akan ada penegakan hukum dan penilangan kepada masyarakat.

Ditambahkan Yunita, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.

“Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Covid-19 tak perlu membuat SIM baru,” jelasnya.

Khusus untuk perpanjangan SIM, selain di Mapolresta Barelang, pihaknya juga membuka loket mobil SIM Keliling juga di Parkiran Kepri Mall dan Nagoya Hill.

“Jadi kalau misalnya masyarakat datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati, atau telah tidak berlaku lagi di masa pandemi Covid-19 ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan, bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi kami berikan sampai tanggal 29 Juni 2020,” tutup Polwan cantik tersebut. 

(yun/oel)

Sumber: rasio.co

 
Top