f: dok.kabar60.com
PASAMAN, SUMBAR -- Jajaran Kepolisian Resor Pasaman terus membuktikan keseriusan memberantas narkoba di wilayah hukumnya. 

Minggu (9/2/2020) pagi, sekira pukul 05.30 WIB,  upaya peredaran ganja kering kembali berhasil digagalkan lewat penangkapan dua orang kurir berikut  barang bukti (BB) 61 kilogram ganja kering di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Bukittinggi, tepatnya di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI Nagari Paraman, Kecamatan Rao, Pasaman. 

BACA JUGA: Polres Pasaman Awasi Ketat Perbatasan Madina - Sumbar

“Iya, terkait Narkoba kita tidak main-main, karena itu merusak generasi muda ke depan,” tegas Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, SE, dalam eksposnya kepada awak media setempat, di Mapolres Pasaman, kemarin. 

Dua kurir nakorba yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial "RM" (23), warga Kabupaten Padang Pariaman dan "YA" warga Kota Padang. Menurut kapolres, mereka sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak Satres Narkoba Polres Pasaman sejak beberapa waktu lalu.

Dirinci lebih lanjut bahwa BB yang berhasil diamankan petugas berupa 57 paket besar atau sekitar 61 Kilogram narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam karung goni plastik warna putih.

BACA JUGA: Dedikasi Polda Sumbar Bersihkan Ranah Minang dari Narkoba Patut Diberi "Applause"!

“Selain itu, juga diamankan dua unit minibus masing-masing yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol BM 1557 NY dan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol BA 1739 OK,” paparnya. 

Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, menambahkan, pihaknya sudah tiga hari melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka di perbatasan Pasaman (Sumbar) – Madina (Sumut), tepatnya di Kampung Muaro Cubadak, Kecamatan Rao.

“Dari pengintaian itulah, dikumpulkan informasi lebih akurat, sehingga tim unit Opsnal melakukan pantauan selama tiga hari berturut turut dan akhirnya keduanya baru bisa diringkus sekitar pukul 05.30 WIB, pada hari Minggu (9/2/2020) kemarin,” urai Iptu Syafri Munir.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh BB sudah diamankan di sel Mapolres Pasaman guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, kaena diduga kuat masih ada tersangka lain yang terlibat dalam pengendalian pengedaran narkotika lintas provinsi ini,” tutupnya. 

(bis/ede)
 
Top