Wali Kota Hendri Septa bersama anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, SH.
PADANG -- Wali Kota Padang Hendri Septa memberi peluang bagi pelaku usaha   agar bisa berusaha dengan jam tayang lebih lama saat Padang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Hal ini diungkapkannya saat bertemu perwakilan pelaku usaha di rumah dinasnya, Kamis (12/8/2021).

Hendri Septa mengatakan, saat PPKM level IV jam operasional pelaku usaha hanya boleh sampai jam 9 malam. Namun pelaku usaha yang beroperasi di malam hari mengeluhkan hal tersebut karena berdampak pada perekonomian mereka.

"Kita ingin warga Padang tidak terdampak betul secara ekonomi saat PPKM, hari ini kita berikhtiar mencarikan solusi terbaiknya," kata Hendri Septa.

Dalam hal ini, atas dasar kesepakatan bersama perwakilan pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha terutama pedagang kebutuhan harian, pakaian dan khususnya pedagang makanan, cafe, warung kopi.

"Silahkan berdagang hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tegasnya.

Selain itu, ada komitmen bersama untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing.

"Saya meminta ada seperti transfer tanggung jawab bagi pelaku usaha mengawasi prokes, karena tugas ini bukan hanya pemerintah saja, tapi juga tanggung jawab dari semua warga masyarakat," ujarnya. 

#rel





 
Top