PADANG -- Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa membuktikan komitmen membersihkan "Ranah Minang" dari maksiat. Tak semata menggasak tempat-tempat penyedia "kenikmatan surgawi" seperti -- salon, spa, tempat karaoke, kafe hingga panti pijat--, individu-individu "penggiat maksiat" pun diberangus satu demi satu. 

Sabtu (16/4/2022) malam, masih dalam nuansa reliji bulan ramadan 1443 hijriah, jajaran Polda mengamankan seorang pria diduga sebagai mucikari saat menjajakan dua perempuan muda di sebuah hotel di Kota Padang.

"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun dan YF usia 19  tahun kepada laki-laki lain," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu terkait penangkapan pria berinisial TA (35) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melalui keterangan tertulisnya, Satake memaparkan bahwa penangkapan TA sekira pukul 23.30 WIB berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan. Ia tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

Dikatakan, mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.

#rel/red





 
Top