PADANG -- Dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua terpidana itu adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40). Keduanya terjerat kasus pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai tahun anggaran 2018.

"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap, Selasa (18/4/2022).

Sebelum digiring ke Rutan Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan, kasus kedua terpidana adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.

Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.095.350.000 dan akhirnya karena perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 658.854.346.

Dalam proyek tersebut Rahmat Jaya kala itu menjabat Camat dan bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Malindas adalah mantan Sekretaris Camat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya, namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Ia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan kasusnya telah menjalani proses persidangan mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.

Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum sehingga isi putusan kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Padang yang mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Padang nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.

Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp119.618.115.

Sementara Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair dan dihukum lima tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp169.618.115. 

#ant/sbr




 
Top