JAKARTA -- Salah satu tersangka begal terhadap Murtade alias Amaq Sinta (34) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ditahan seperti tersangka lain berinisial W. Polisi menjelaskan, H alias HOL tidak ditahab karena ia masih di bawah umur.

Dilansir dari detikBali, Rabu (20/4/2022), HOL dan W, merupakan tersangka yang selamat dari aksi bela diri Amaq Sinta.

"Kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Dia mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ungkap Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata, Rabu (20/4/2022).

Hari menjelaskan, alasan tersangka H alias HOL tidak ditahan karena masih dibawa umur dan memilih untuk mengamankan diri ke Polres.

"Orang tuanya minta diamankan di Polres Lombok Tengah, antisipasi takut ada terjadi apa-apa," ujarnya.

Hari Brata mengatakan, HOL tidak bisa ditahan namun statusnya tetap tersangka. HOL akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.

"(Proses hukum terhadap) yang bersangkutan menggunakan UU Peradilan Anak. Tersangka anak ini di amankan di Polres Loteng atas permintaan keluarga atau yang bersangkutan kepada pihak kepolisian," ujarnya singkat.

Sementara itu, W sendiri saat ini ditahan di Polda NTB. W harus menjalani penahanan karena tidak tergolong anak di bawah umur. W saat ini berusia 22 tahun.

Baik W maupun H akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kasus begal dengan korban Amaq Sinta sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.

Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.

#dtc/bin




 
Top