JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pencairan THR PNS 2022 bisa mulai dilakukan pada Senin 18 April 2022 dan gaji ke-13 pada Juli. Para kepala daerah diharapkan bisa segera mengikuti arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pencairan THR PNS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan THR sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparatur negara pusat dan aparatur negara daerah.

"Diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Suhajar mengungkapkan untuk THR PNS dan gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD yang diatur oleh kepala daerah.

"Pak Mendagri meminta kepada kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menindaklanjuti arahan presiden dan petunjuk Kemenkeu untuk menyusun aturan tentang pemberian THR dari APBD," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan THR dan gaji ke 13 ini disesuaikan dengan situasi tahun 2021 di mana pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 semakin baik.

Kemudian APBN juga mulai pulih namun tantangan baru dan eskalasinya akibat perang Ukraina menyebabkan dorongan lonjakan atau kenaikan harga energi pangan dan komoditas strategis di seluruh dunia.

"Untuk Itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," jelas Sri Mulyani.

#dtc/bin





 
Top