JAMBI -- Ditpolairud Polda Jambi memproses hukum 3 nakhoda kapal tongkang angkutan batu bara usai menabrak beberapa jembatan di Kota Jambi. Ketiganya ditetapkan melanggar pidana pelayaran dan kini telah ditahan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat mengatakan tiga nakhoda yang ditahan itu dari 3 kasus insiden tongkang menabrak di Jambi sepanjang bulan Mei 2024.

"Tiga kasus ini nahkodanya telah diproses karena hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana pelayaran," kata AKBP Wahyu, Rabu (22/5/2024).

Kasus pertama yakni, terkait insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, pada 13 Mei 2024. Polisi menahan nakhoda berinisial S (47) atas kelalaiannya telah menabrak fender atau pelindung jembatan. 4 tiang fender mengalami kerusakan akibat insiden itu.

Dari data pihak kepolisian, kapal tagboat itu bermerk TB Cahaya 1 dan tongkang MJS2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan.

"Peristiwa pidananya tidak ada SPB (surat persetujuan berlayar) dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil," ujar Wahyu.

Kasus kedua yakni insiden kecelakaan kapal tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37) juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.

Kasus ketiga yakni terkait kasus tongkang batu bara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Batanghari pada 5 Mei 2024. Penyidik Gakkum Polairud menetapkan FZ (36) nakhoda kapal dari PT FBS.

Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan kapal tagboat milik PT FBS milik Ko Apex itu tidak memiliki dokumen surat persetujuan berlayar. Kasus itu terungkap ketika pada 9 Mei, Ditpolairud melakukan pemeriksaan kapal tidak ditemukan surat persetujuan berlayar.

"Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi," terangnya.

Saat ini, kapal tagboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.

Dari 3 kasus itu, kata Wahyu, mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.

Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di Maret 2024.

#dtc/jon





 
Top