SIAK, RIAU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak, Riau secara tegas melarang sekolah di daerah tersebut menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota. Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan bagi para siswa. Jika ada sekolah yang kedapatan tetap melaksanakannya, siap-siap diganjar sanksi tegas!

"Kita sudah mengimbau kepada seluruh UPTD Dinas Pendidikan di setiap kecamatan agar sekolah baik TK, SD dan SMP, tidak mengadakan yang namanya study tour," kata Plt. Kadisdikbud Siak, Rozi Chandra, kepada awak media setempat, Rabu (15/5/2024)

Tidak hanya sekolah negeri, kata Rozi, larangan ini juga ditekankan bagi sekolah swasta di Kabupaten Siak. Bahkan imbauan ini juga disampaikan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri maupun swasta yang sejatinya tanggung jawab Pemprov Riau.

"Pokoknya semua sekolah di Siak, kita larang lakukan kegiatan itu. Tidak hanya study tour, perpisahan di hotel juga dilarang. Pada intinya bentuk yang memberatkan bagi orang tua siswa dilarang," tegas Rozi.

"Terkait soal perpisahan, saya tekankan tidak boleh pihak sekolah yang mengusulkan. Tapi inisiatif dari komite. Itu pun hasil kesepakatan tanpa memberatkan orang tua siswa," tambahnya.

Rozi mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya melarang kegiatan study tour dan perpisahan. Selain karena tidak boleh adanya punggutan, study tour juga dinilai berisiko bagi keselamatan siswa dan tidak banyak berdampak pada kegiatan pembelajaran.

"Nah, kalau tetap saja nekat melaksanakan kegiatan itu, kita akan berikan sanksi tegas untuk pihak sekolah. Maka itu saya harap, tidak ada sekolah yang melaksanakan kegiatan tersebut secara diam-diam," pungkasnya.

#gtr/ril/zro




                                                                

           

 
Top