JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dengan penetapan Bambang sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. 

"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Kuntadi mengatakan, Bambang masih menjalani pemeriksaan sehingga penyidik belum menentukan status penahanan terhadap Bambang.

"Sehingga apakah status beliau nanti akan kita lakukan tindakan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan ini selesai," ujar dia. 

Kuntadi menuturkan, dalam kasus ini, Bambang diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. 

Ia menyebutkan, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi. 

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#dtc/bin





 
Top