KUANSING, RIAU -- Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di daerah Sungai Mudiak Limang, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Pada hari Rabu (29/5/2024), Pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB dengan tersangka berinisial JD (23) yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Logas. Sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H, mengatakan, "Pada pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyergapan terhadap tiga orang pelaku yang sedang berada di lokasi. Ketika penyergapan dilakukan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, satu pelaku yang berinisial JD berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus buron," ungkap Kapolsek.

Dari penguasaan tersangka JD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebelas bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,12 gram, satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dan tas slempang warna hitam merek Pro Sport.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik sdr. T, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka JD telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung ampethamin, memperkuat dugaan bahwa JD adalah pengguna narkotika.

JD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, JD diancam dengan hukuman yang berat atas perbuatannya terkait penggunaan dan peredaran narkotika.

#rel/ede




 
Top