JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5/2024) kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aset tersebut berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” jelas Ali.

Sebelumnya, salah satu jadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik melakukan penyitaan 1 (satu) unit rumah yang diduga milik SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/2).

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar. Pemerasan yang dilakukan SYL disebutk dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

#bin




 
Top