JAMBI -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara memberikan klarifikasi seusai ramai pemberitaan dirinya dilaporkan oleh mantan stafnya bernama Rahma Syifa terkait masalah uang dinas.

Melalui salah satu kuasa hukumnya, A Ihsan Hasibuan, Jarkasman Tanjung, dan Febriyogi Ramadhani, ditegaskan bahwa yang disampaikan Syifa adalah tidak benar. Pinto juga sangat menyayangkan hal ini terjadi, sehingga opini di masyarakat berkembang luas.

"Terkait klien kami yang katanya berhutang untuk keperluan kampanye, itu di luar sepengetahuannya, karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim dari klien kami. Bahkan sampai terpilih, semuanya kondusif," kata kuasa hukum Pinto Jayanegara, Sabtu (25/5/2024).

Shifa sendiri merupakan tenaga honorer terhitung sejak Januari 2024, tetapi kemudian diberhentikan karena tidak disiplin.

"Sebenarnya pihak dari klien kami sudah berusaha bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Shifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sepertinya belum mau untuk bertemu. sehingga permasalahan ini belum selesai," jelas kuasa hukum Pinto.

Berikut poin-poin klarifikasi dari Pinto Jayanegara:

1. Pada pertengahan Januari 2024, kami mulai mempekerjakan Sdri. Rahma Syifa (RS) sebagai tenaga honorer DPRD Provinsi Jambi dengan peran sebagai staf administrasi. Pengangkatan RS tersebut atas rekomendasi Sdr. Raihan Assiddiqy (RA) yang juga baru kami pekerjakan di awal Januari 2024 sebagai asisten pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

2. Selama Januari sampai April 2024, RS tidak menunjukkan kinerja yang baik. Antara lain tidak masuk kerja, membawa mobil tanpa izin, memberi tekanan pada rekan-rekan kerja agar tidak melapor, dan menulis penghinaan di WhatsApp. Selama periode tersebut, kami telah memberikan surat peringatan kepada RS, antara lain sering tidak masuk kerja dan tidak disiplin.

3. Pada 22 April 2024, RS dan RA diberhentikan sebagai tenaga honorer dan ditawarkan kepada RS agar berpindah status menjadi staf pribadi. Sedangkan RA masih tetap diberi kesempatan sebagai asisten pribadi dan tinggal di rumah dinas seperti biasa. RS tidak menanggapi tawaran perubahan status tersebut dan memilih diam. Selama beberapa hari ke depan, tidak ada kontak dengan RS.

4. Pada 2 Mei 2024, staf rumah dinas melaporkan kehilangan iPad berikut berkas dokumen kantor dan dokumen pribadi dari rumah dinas. Pinto meminta agar semua yang berada di rumah dinas untuk diam di tempat dan jangan meninggalkan rumah dinas selagi investigasi berlangsung. Namun pada 2 Mei 2024, ada staf berinisial RA yang biasanya tinggal di rumah dinas, meninggalkan tempat secara diam- diam. Selama beberapa hari ke depan, RA tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui lokasi keberadaannya.

5. Pada 6 Mei 2024, RS dan RA bertemu dengan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi (Sekwan) untuk meminta difasilitasi pertemuan dengan pihak Pinto Jayanegara.

6. Pada 8 Mei 2024, terjadi pertemuan antara RS, RA, sekwan, dan Pinto di rumah dinas. Pada kesempatan tersebut, RS menyampaikan ingin pamit secara baik- baik, tetapi sebelum pamit ingin minta ganti biaya pencetakan spanduk sebesar Rp 1 juta tertanggal Januari 2024. Permintaan itu disetujui.

7. Sebelum Pinto berkesempatan membayar tagihan spanduk tersebut, RS juga menyampaikan bahwa ada biaya perjalanan dinas RS yang belum dibayarkan oleh Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jambi, sebesar total Rp 11.600.000. Perinciannya ditunjukkan dalam kertas catatan yang ditulis tangan. Pinto menyampaikan bahwa untuk penggantian biaya perjalanan dinas, ada format laporan baku yang harus diserahkan kepada Sekwan. Pinto menawarkan kepada RS agar menggunakan komputer yang ada di rumah dinas untuk menulis ulang catatan yang ditulis tangan tersebut ke dalam format baku laporan perjalanan dinas. Pada saat itu RS menunjukkan kekesalannya dan mulai berteriak-teriak agar haknya dibayarkan saja, jangan ditahan- tahan.

8. Meskipun demikian, pihak Pinto masih tetap menyelesaikan permasalahan bersama RS tersebut secara baik baik dan berusaha untuk menghubunginya.

9. Terkait RS dibawa ke polsek, hal itu untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif. Pihak polsek sendiri secara kebetulan berada di rumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan atau perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada 4 Mei 2024.

10. Pada 9 Mei 2024, RS menyebarkan isu ini di media sosial berdasarkan versi RS sendiri. Postingan di media sosial RS men-tag berbagai media yang ada di Jambi.

11. Sesudah itu, Pinto melalui staf masih berusaha menghubungi RS agar menyerahkan kuitansi tagihan biaya spanduk kepada kami agar dapat dibayarkan, dan menyerahkan laporan perjalanan dinas dalam format yang sesuai kepada sekwan agar dapat diproses, tetapi tidak ada jawaban.

12. RS tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar untuk mendiskusikan permasalahannya secara baik-baik. Ia lebih memilih untuk “roadshow” ke berbagai media sosial online dan cetak untuk bercerita tentang posisinya yang merasa terzalimi, yang mana sebagian besar ceritanya tersebut dianggap pihak Pinto tidak benar.

#bsc/bin




 
Top