PADANG -- Polisi membekuk buronan yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AP alias "Maman" (43) di Kota  Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelarian Maman kandas setelah ia ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang di kediamannya dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) pada Kamis (30/5/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Maman beralamat di Jalan Sutan Sjahrir, Gang Bandes, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Maman ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) nomor LP/B/293/IV/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 24 April 2024 dengan pelapor bernama Yarnita Zebua.

Selain itu, ia juga dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Gunawan dengan nomor polisi LP/B/380/IV/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 24 April 2024.

“Pelaku ini menyusul rekannya yang telah terlebih dahulu kami tangkap beberapa waktu lalu. Selain itu, dia juga masuk ke dalam target operasi (TO) kami dalam operasi Jaran. Sebelumnya, ia berstatus buron,” kata Kepala Satreskrim Polresta  Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (30/5/2024) malam.

Dedy mengatakan, aksi curanmor tersebut diketahui terjadi pada Selasa (16/4/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Mata Air, Kecamatan  Padang Selatan.

“Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AS (34), rekannya telah terlebih dahulu kami tangkap. Barang bukti yang kami sita yakni Honda Revo nomor polisi (nopol) BA 5960 QM,” katanya.

Selain melakukan pencurian bersama AS, AP alias Maman juga melakukan pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nopol BA 6266 AP. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Dia merupakan TO Operasi Jaran,” tuturnya. 

#rdr/bin




 
Top