BANDAACEH -- Polisi menangkap dua terduga pelaku penganiayaan Muhammad Yudhi (36) warga Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Kedua pelaku sampai memotong telinga Yudhi.

"Dua terduga pelaku kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (13/5/2024).

Korban kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/5/2024) sekitar 03.00 WIB di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Awalnya, Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.

Kemudian, pelaku membawa korban menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.

"Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," ujarnya.

SL dan ML alias Simin kemudian langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," katanya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti (BB) sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui antara korban dan pelaku memiliki permasalahan berkaitan dengan utang piutang.

#rep/bin




 
Top