MUAROJAMBI, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggerebek sebuah rumah di RT 10 Desa Tangkit, Kelurahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkoba. 

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNP Jambi terkait peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. 

Tim pemberantasan narkotika BNNP Provinsi Jambi lantas melakukan pengecekan ke lokasi itu. 

Dalam penggerebekan ini tepergok 14 orang yang akan belanja narkoba di rumah tersebut.

Kemudian, petugas dari BNNP Jambi melakukan tes urine kepada 14 orang itu. Hasilnya, ke 14 orang yang rata-rata adalah warga Muaro Jambi itu teridentifikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Ada pun 14 orang yang diamankan BNNP Jambi itu adalah, Heru Ismailah (25), M Lubi (23), Rafika (39), Rudi Hartono (35), Wawan Saputra (29), Januardi (40), dan Yogi Saputra (29). Lalu, Riyan Setiadi Ningrat (28), Boga Santos Parapat (34), Sandi Nayoan (28), Saian (41), Rian Arianto (24), Lilik Choirul Anang (31), dan M Shaleh (30). 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, BNNP Jambi belum berhasil menemukan orang yang melakukan aktivitas jual beli di rumah tersebut.

"Nantinya kita juga akan melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna ataupun pecandu," kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko,saat diwawancarai di kantornya, Rabu (15/5/2024). 

Kemudian, BNNP Jambi juga mengamankan barang bukti lain seperti, 10 unit ponsel android, sebuah handphone Nokia, sebuah korek api gas, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, dan sebuah sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam. 

Ada pula sebuah sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna perak hitam, dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lalu, satu sepeda motor Yamaha Vega Rb warna biru hitam, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. 

#kpc/bin





 
Top