ACEHTAMIANG, ACEH -- Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan diringkus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Ia diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga mendapat uang untuk danai kampanye dalam Pemilu Legislatif 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu terungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapannya merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Mukti mengatakan, polisi kini telah membawa Sofyan dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Mei 2024. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif tentang dugaan tindak pidana narkoba. Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim, ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam. Setelah itu, dia berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Sofyan ditangkap oleh penyidik ​​dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian menandai tempat persembunyian tersangka setelah melarikan diri selama tiga pekan.

Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#stj/bin




 
Top